Persaingan Usaha & Anti Monopoli

Dinamisme sektor bisnis di era digital saat ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka celah bagi praktik-praktik yang dapat menghambat persaingan usaha yang sehat. Tindakan kontraproduktif tersebut dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, mulai dari perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, praktik oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), hingga perjanjian dengan pihak luar negeri yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat.

Menanggapi kompleksitas tersebut, SIMA Lawyers hadir untuk memberikan nasihat strategis dan pendampingan hukum bagi korporasi. Kami memiliki kompetensi dalam menangani berbagai perkara persaingan usaha, termasuk mewakili kepentingan klien di hadapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).