Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

SIMA Lawyers memahami sepenuhnya urgensi dan kebutuhan hukum yang kian meningkat terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di tengah dinamika perdagangan internasional. Fokus layanan kami di bidang HAKI mencakup pemberian nasihat hukum strategis bagi klien dalam seluruh aspek pendaftaran, mulai dari paten, hak cipta, merek, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, hingga waralaba (franchise).

Selain aspek administratif, kami memiliki kompetensi dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran HAKI, seperti kasus pembajakan, pemalsuan, penyelundupan, serta penggunaan kekayaan intelektual tanpa izin lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan aset intelektual klien terlindungi secara hukum guna menjaga nilai ekonomi dan eksklusivitas bisnis mereka.