Legal Due Diligence / Legal Audit Service

Legal Audit Service merupakan salah satu layanan jasa hukum kami, yang pada pokoknya adalah melakukan penilaian terhadap data dan fakta mengenai transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lain, menilai tingkat keamanan perusahaan terutama dalam hal aspek risiko hukum (legal risk aspect) yang pada akhirnya akan membahayakan harta perusahaan, disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan yang berisi opini dan saran perbaikan. Legal Audit dapat kami berikan dalam hal-hal di antaranya sebagai berikut:

  1. Legal Audit dalam rangka pemberian kredit oleh Bank.
  2. Legal Audit dalam rangka investasi di perusahaan lain.
  3. Legal Audit dalam rangka pengembangan dan peningkatan perusahaan.
  4. Legal Audit dalam rangka pembelian perusahaan (termasuk akuisisi).